Werbung Apakah Hukum Forex Menurut Islam Haramkah Pada awal tahun 2001 an, bisnis online forex ini berkembang sangat pesat dikalangan masyarakat Indonesien. Bisnis yang dijalankan melalui komputer berkoneksi internet ini cukup diminati masyarakat karena sifatnya yang fleksibel, alias tidak mengenal tempat dan waktu untuk menjalankan pekerjaan ini. Namun disisi lain, masyarakat Indonesien ada juga yang mengira bahwa bisnis online forex ini tidak jelas, dan hukumnya juga masih perlu dipertanyakan. Apakah bisnis forex ini halal atau haram menurut Islam Logo mui. or. id von mdk Bisnis forex ini bukan seperti bisnis yang nampak dipandang oleh mata, seperti berdagang, berwirausaha, karyawan dan lainnya. Bisnis ini dilakukan dengan cara online, dan itupun bisa dilakukan kapan dan dimanapun, bisnis forex ini bukan tidak jelas. Mungkin Yang Mengira bisnis ini tidak jelas karena mereka yang kurang mengetahui dasar-dasar bisnis online yang ada. Oke itu dapat kita maklumi Lalu apa hukumnya bisnis ini Pada tahun 2002, dewan Majelis Ulama Indonesien (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hukum dari bisnis forex ini. Mari Kita Baca Selengkapnya Penjabarannya Dibawah Ini. Prof. Dr. Dr. Masjfuk Zuhdi, dalam bukunya yang berjudul Masailul Fiqhiyah: Kapita Selecta HI (hukum islam), bahwa Forex (bisnis valuta asingvalas) diperbolehkan dalam hukum Islam. Transaksi jual beli yang seharusnya dilakukan dalam hukum Islam sebagai berikut: 1. Ada Ijab Qobul Ijab Qobul disini berarti bahwa ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual yang menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Dalam I. Q (ijab qobul) bisa dilakukan dengan cara lisan, tulisan dan utusan. Dan antara penjual dan pembeli harus sadar (dewasa dan berakal sehat) tidak ada paksaan) 2. Objek yang di transaksi kan harus memenuhi syarat seperti dibawah ini: Barang tersebut bukan termasuk barang yang najis. Barang tersebut bisa dimanfaatkan. Barang tersebut dapat di serah terima kan Barang tersebut memiliki kejelasan dan harganya Barang tersebut di transaksi kan (jual-beli) dengan kuasa pemilik Barang sudah berada di tangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Dari penjelasan diatas, menunjukkan bahwa bisnis forex masih dalam koridor transaksi jual beli menurut pandangan Islam, karena tidak menyalahi aturan yang ada. Sebenarnya mahih banyak yang perlu dijelaskan dalam masalah hukum bisnis forex ini, namun kami (selaku admin website) mengambil yang sekiranya dapat dipahami secara mudah terlebih dahulu, bagi sobat yang ingin mengetahui penjelasan lebih lanjut, bisa membaca dalam website syariahonline tentang fatwa MUI dan penjelasannya. SK (Surat Keputusan) MUI terkait hukum bisnis online handel forex silahkan dibaca dalam situs syariahonline, kami tidak mengambil artikel tersebut dan menaruh dalam website ini. Semoga bermanfaat sobat Salam Ijo Ijo Royo. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas Dengan Artikel Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya Permintaan Dan Penawaran Inilah Yang Menimbulkan Transaksi Mata Uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli Barang Yang Tidak Di Tempel Transaksi Diperbolehkan Dengan Syarat Harus Diterangkan Sifatsifatnya Atau Ciri-Cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, Video Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Dan Ibn Majah, Dengan Teks Muslim Dari Ubadah Bin Shamit, Nabi sah Bersabda: (Juallah) Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dengan Gandum, Syair Dengan Syair, Kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda: (Jual-Beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAAmana Beratung Haramkah Forex HARAMKAH FOREX Oleh: Ahmad Ifham Sholihin, Amana Consulting 22:23, 3242016 SFL: kalau forex itu gimana lagi itu ustad 22:45, 3242016 Ahmad Ifham: Forex ya tukar menukar mata uang 23:14, 3242016 SFL: halalkah forex 23:17, 3242016 Ahmad Ifham: Yang Halal Adalah Spot als Vorwärtsvereinbarung Selebihnya haram 23:18, 3242016 Ahmad Ifham: Fatwa DSN MUI Nr.28 23:18, 3242016 Ahmad Ifham: Di eBook ILBS juga sudah ada: AmanaShariaeBook 23:19, 3242016 SFL: jadi forex haram 23:19, 3242016 Ahmad Ifham: Jd disini sy komen singkat singkat ya. Di eBook lebih rinci 23:19, 3242016 Ahmad Ifham: Jika di eBook belom ada, saya bahas rinci 23:20, 3242016 Ahmad Ifham: Vorwärtsvereinbarung Transaksi nanti, kesepakatan sekarang, tapi transaksinya nanti beneran memang akan dilakukan. Tidak pura pura 23:20, 3242016 Ahmad Ifham: Jadi Kuchen Vereinbarung 23:22, 3242016 Ahmad Ifham: Saya ulang lagi yang saya sampaikan barusan ya. 8211 Vorwärtsvereinbarung 8211 Vorwärts nicht Vereinbarung 23:27, 3242016 SFL: oke ustad terima kasih 23:27, 3242016 Ahmad Ifham: Siap. Sama Sama 23:27, 3242016 Ahmad Ifham: Silahkan download eBook 1.616 Halaman tanpa Sensor di AmanaShariaeBook 23:30, 3242016 SFL: oke siap ustad Aktuelle Beiträge Assalamualaykum SUCHE HIER Kontakt SOCIAL MEDIA Kategorien KLICKEN SIE HIERApakah Bisnis Forex Menguntungkan Mau Tau Gan, Apakah Bisnis Forex Menguntungkan atau tidak Mau tau aja, atau mau tau banget nih: D hohohohho. Kasih tau gak yah D Tahukah ente gan, bahwa per putaran bisnis transaksi mata uang Valas atau forex itu senilai kurang lebih dari 5.3 triliun dolar perharinya (sumber: Investopedia).pada dasarnya untuk berpartisipasi dalam aktivitas Industri valas atau forex, ente gak perlu jadi trader fx, jika ente Menukar rupiah dengan mata uang asing lainnya itu sudah bisa dikatakan bahwa und a sudah ikut berpartisipasi dalam Industri tersebut mungkin sebagian dari anda akan bertanya, apakah Bisnis Industri Valuta asing yang senilai lebih dari 5 triliunper hari bisa di kategori kan sebagai bisnis yang menguntungkan tentu saja iyah akan Tetapi jika und a berpartisipasi dalam industri valuta asing sebagai trader forex, hal tersebut beda cerita ada beberapa sebab mengapa hal tersebut bisa terjadi alasannya adalah karena pada umumnya dalam industri handel forex, terdapat 3 jenis perusahaan broker tip pertama adalah, MM atau markt maker artinya transaksi handel Valas und a tidak masuk ke echter markt karena broker tersebut biasanya akan bertrading melawan posisi anda. Tip Broker Yang Kedua Adalah STP, (gerade durch Verarbeitung) artinya Broker tersebut bekerjasama dengan Banyak Bank, Agar Transsaksi und ein bisa Ke echten Markt akan Tetapi bisanya jika kita menggunakan Broker Tip STP, verbreiten pastinya akan lebih besar hal tersebut terjadi karena broker tersebut harus menyesuaikan Dengan verbreitet dari bank utama agar mereka mendapatkan untung dari anda, dan tipe yang ketiga adalah Broker ECN atau Elektronische Kommunikation Netzwerk artinya transaksi Handel Kita akan masuk ke echten Markt akan Tetapi Broker ECN Biasanya mempunyai syarat minimale Einzahlung Yang cukup besar Akan Tetapi Ada Beberapa Broker Yang Bisa memberikan ECN acc, dengan minimale Einzahlung 100. Pada dasarnya, kalau stp dan ECN transaksi handel kita akan masuk ke echter markt, sedang marktmacher ibaratnya itu seperti kasino, singkatnya kalau kita rugi, bandar senang: d akan tetapi sejauh pengamatan saya pada dasarnya Di saat sekarang ini, antara tipe ECN dan Marktmacher bisa dibilang tidak ada bedanya, karena ada beberapa perusahaan broker yang mengaku sebagai ECN meskipun mereka marktmacher singkatnya sudah bias atau tidak jelas. Setelah unda mengetahui bahwa ada 3 tipe broker, pasti und ein mempunyai pertanyaan yang sama apakah Bisnis forex menguntungkan. Gut, jawabanya singkat kalau dari saya tentu saja tidak ada hubungannya karena industri forex dengan dunia trader, itu adalah dua hal yang berbeda sama seperti nilai pasar Indonesien yang senilai kurang lebih dari 1 triliun dolar akan tetapi bukan berarti ketika kita melakukan bisnis di negara kita lantas Untung datang bettel mudah, kan tentu saja hal tersebut tidak terjadi betitu saja ada beberapa hal, baik pengetahuan. Tipps Dan Triknya Untuk Memasuki Industri Tersebut, Agar Tepat Sasaran Bisnis FOREX Pada Dasarnya Tidak Jauh Berbeda Dengan Bisnis Mana Pun, Mungkin Ada Beberapa Orang Yang Terlalu Melebih-Lebihkan Tentang Industri Tersea, Akan Tetapi Saya Bisa Pastikan, Bahwa Bisnis Forex Tidak Jauh Berbeda Dengan Bisnis Lainnya prinsip dasar dalam bisnis forex adalah, handel kecil untung kecil, handel besar untung besar akan tetapi kalau handel besar risikonya sudah pasti akan membesar mungkin kelebihan bisnis forex dengan bisnis lainnya adalah forex lebih einfach, dan kita tidak perlu ribet untuk melakukan proses jual beli suatu Produkt, jika kita bandingkan dengan bisnis lain singkatnya bisnis forex mungkin bisa dibilang lebih mudah dalam proses bisnis tersebut. Bisnis forex dengan bisnis lainnya tidak jauh berbeda handel kecil untung kecil, handel besar rugi besar kelebihan dari bisnis forex adalah forex lebih einfach, efisien dan efektif akan tapi bukan berarti bisnis forex adalah bisnis yang lebih baik dari bisnis lainnya.
No comments:
Post a Comment